JOB
DESCRIPTION
JOB DESCRIPTION
PENGURUS BESAR LEMBAGA KARATE-DO INDONESIA
1. KETUA UMUM
Memimpin organisasi Lemkari sesuai
ketentuan AD/ART/ Peraturan Teknik, serta kebijaksanaan yang akan dituangkan
dalam bentuk peraturan organisasi atau keputusan-keputusan lainnya.
Bidang Tugas:
1. Memimpin organisasi PB Lemkari dan bertanggung jawab
kepada Kongres.
2. Mewakili organisasi keluar dalam lingkup nasional
maupun Internasional
3. Memimpin rapat-rapat PB. Lemkari
4. Mengarahkan, membimbing dan mengawasi pelaksanaan
program kerja PB. Lemkari
5. Dalam keadan berhalangan, Ketua Umum dapat menunjuk
ketua lainnya secara tertulis untuk mewakili dalam melaksanakan suatu tugas.
2. KETUA HARIAN
1. Mewakili Ketua Umum
Apabila Ketua Umum Berhalangan
2. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan organsiasi
3. Mengkoordinir pelaksanaan rapat-rapat rutin dan khusus
4. Bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan
kesekretariatan secara day by day
5. melakukan monitoring terhadap aktivitas pengda-pengda
se ndonesia
3. KETUA DEWAN GURU / MSH
Adalah anggota Majelis Sabuk Hitam
Lemkari yang didasari oleh Sumpah Karate dan Sapta Prasetya Karate dengan
tingkatan minimal DAN VI dan dipilih dalam Rapat Dewan Guru Lemkari yang
diadakan untuk itu.
Bidang Tugas:
1. Membantu Ketua Umum dalam menyusun, menyebarkan,
menjalankan dan mengawasi pelaksanaan Program Kerja khususnya di bidang teknik
perkaratean.
2. Bertanggung jawab terhadap perkembangan teknik
perkaratean Lemkasi se Indonesia.
3. Mengadakan Pembinaan Teknik dan Mental kepada anggota
Majelis Sabuk Hitam Lemkari Se Indonesia.
4. merumuskan kebijakan-kebijakan dalam melaksanakan
aktivitas pengembangan karate seperti: Gashuku, Ujian Kenaikan Tingkat maupun
Pertandingan-pertandingan Karate.
5. Memberikan masukan terhadap perkembangan teknik
perkaratean dalam lingkup Nasional maupun Internasional.
6. Membantu menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul
di antara sesama anggota Majelis Sabuk Hitam Lemkari.
4. WAKIL KETUA DEWAN GURU / MSH
Adalah anggota Majelis Sabuk Hitam
Lemkari yang didasari oleh Sumpah Karate dan Sapta Prasetya Karate Lemkari
dengan tingkatan minimal DAN VI dan dipilih dalam rapat Dewan Guru Lemkari yang
diadakan untuk itu.
Bidang tugas:
1. Mewakili Ketua Dewan Guru / MSH apabila berhalangan.
2. Membantu Ketua Dewan Guru / MSH di dalam menjalankan
tugasnya.
3. Membantu mengkoordinasikan aktivitas kerja tiap seksi
yang berhubungan dengan masalah teknik perkaratean.
5. KETUA BIDANG DANA
Adalah juga Pengurus Harian yang
memberikan pengabdian dan bertanggung jawab terhadap Penggalangan Dana bagi
Operasional Organisasi
Bidang Tugas:
1. Mewakili Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan
2. Membantu Ketua Umum dalam menyusun dan menjabarkan
secara rinci program kerja menyangkut pendanaan organisasi.
3. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan dan mengawasi
pelaksanaan program kerja di bidang Dana Organisasi.
4. Membuat perencanaan untuk penggalian sumber-sumber
dana bagi kegiatan operasional organisasi.
5. Mengupayakan usaha-usaha yang menghasilkan pemasukan
yang tetap ke dalam kas organisasi.
6. Mengkoordinir aktivitas kerja Bendahara Umum dan para
pembantunya.
6. KETUA BIDANG ORGANISASI
Adalah anggota Pengurus Harian yang
memberikan pengabdian dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengembangan
organisasi Lemkari.
Bidang Tugas:
1. Mewakili Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan
2. Membantu Ketua Umum dalam Menyusun dan Menjabarkan
secara rinci program kerja menyangkut bidang pengembangan organisasi.
3. Membantu ketua umum dalam menjalankan dan mengawasi
pelaksanaan program kerja pada bidang organisasi.
4. Mengadakan pembinaan terhadap perkembangan pengurus
cabang dan pengurus ranting baik secara umum maupun khusus.
5. Membina dan meningkatkan hubungan dengan Badan / Induk
Organisasi olahraga karate lainnya.
6. Mengawasi aktifitas kepengawasan organisasi LEMKARI di
pengda-pengda.
7. KETUA BIDANG KADERISASI
1. Mensosialisasikan Aktifitas dan eksistensi LEMKARI
2. Memperkenalkan LEMKARI sebagai olahraga bela diri
dalam spectrum yang luas ke masyarakat umum.
3. Membangun citra organisasi yang positif dan populer di
tengah masyarakat
8. KETUA BIDANG LUAR NEGERI
1. Menjalin hubungan kerja sama dengan Perwakilan LEMKARI
di luar negeri dan perguruan-perguruan karate di luar negeri baik yang
beraliran shotokan maupun yang beraliran lain.
9. KETUA BIDANG HUBUNGAN DAERAH
1. Mengkoordinasikan kegiatan Pengda LEMKARI di daerah
2. Membina dan mengembangkan potensi karateka LEMKARI di
daerah-daerah, khususnya para MSH.
3. Melakukan kerja sama dengan perguruan-perguruan, baik
yang beraliran shotokan, maupun yang beraliran lain di dalam negeri.
10. KETUA BIDANG HUKUM
1. Memberikan pertimbangan hukum terhadap
persoalan-persoalan organisasi baik internal maupun eksternal.
2. Memberikan bantuan hukum yang diperlukan baik kepada
organisasi maupun terhadap pribadi anggota LEMKARI.
11. KETUA BIDANG IPTEK KARATE
1. Memberikan bantuan hukum yang sistematis dan
berkesinambungan yang bertujuan memperluas spectrum para karateka khususnya di
bidang ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
12. KETUA BIDANG LITBANG
1. Melakukan Inward Looking, kajian, penelitian, dan
analisa yang diperlukan bagi kepentingan pengembangan dan eksistensi
organisasi.
2. Melakukan Outward Looking, Mengkaji
perubahan-perubahan lingkungan luar organisasi, guna melakukan adaptasi dan
penyesuaian-penyesuaian terhadap perubahan-perubahan yang berlangsung.
13. KETUA BIDANG PENGAWASAN
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kegiatan-kegiatan organisasi yang berlangsung.
2. Melakukan Pengawasan terhadap Keuangan Organisasi
14. KETUA BIDANG KEAMANAN
1. Bertanggung jawab terhadap kegiatan Operasional
organisasi
2. bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan
terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan.
15. KETUA BIDANG DISIPLIN KARATE
1. Bertanggung jawab di dalam penegakan aturan-aturan,
disiplin dan tradisi Karate di jajaran kepengurusan, khususnya bagi para
Majelis Sabuk Hitam.
16. KETUA BIDANG THE MARTIAL ARTS OF THE EMPTY HAND
1. Bertanggung jawab meningkatkan peranan Olahraga
Karate, yang merupakan salah satu cabang dari suatu Budaya menjadi suatu
Gerakan Budaya, yang akan mampu menambah wawasan bagi para anggota maupun
masyarakat umum.
2. Senantiasa membawa dan mengikutsertakan perguruan
LEMKARI di dalam merencakan dan menyelenggarakan seminar tentang
masalah-masalah kebudayaan.
17. KETUA BIDANG TEKNIK
1. Bertanggung jawab untuk senantiasa memberikan:
Pandangan, nasehat dan bimbingan kepada para pelatih dan wasit / juri mengenai
perkembangan teknik perkaratean yang telah dan akan terjadi, baik di tingkat
regional maupun internasional.
2. Membuat standarisasi teknik karate untuk para Pelatih
Ranting di seluruh Pengda.
3. Membuat program-program penataran yang sistematis dan
berkesinambungan, guna mempertahankan dan meningkatkan kualitas para pelatih
dan wasit / juri.
18. KETUA BIDANG KOMUNIKASI
1. Bertanggung jawab menginformasikan dan
mengkomunikasikan kebijakan-kebijakan dan kegiatan organisasi baik internal
maupun eksternal.
2. Menjalin hubungan yang komunikatif dengan kalangan
pers, lembaga-lembaga terkait, dan masyarakat luas.
3. Bertanggung jawab mengkomunikasikan kegiatan-kegiatan
rutin maupun khusus yang diselenggarakan oleh PB. LEMKARI pada para pengurus,
Dewan Guru, MSH, dan para anggota.
19. SEKRETARIAT UMUM
Adalah anggota Lemkari yang juga
Pengurus Harian yang memberikan pengabdian dan bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan kesekretariatan
Bidang Tugas:
1. Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan
2. Membantu Ketua Umum dan Ketua-ketua bidang dalam
menjalankan tugasnya.
3. Membantu mengkoordinasikan tap-tiap bidang
4. Menyelenggarakan dan Menertibkan Administrasi
Organisasi
5. Mengelola barang-barang inventaris organisasi
6. Memimpin kegiatan kesekretariatan
7. Mendampingi Ketua Umum di dalam menjalankan tugasnya.
20. BENDAHARA UMUM
1. Membantu Ketua Umum dan Ketua Bidang dalam
melaksanakan tugasnya
2. Mengelola dana organisasi sesuai dengan kebijaksanaan
yang digariskan oleh PB. Lemakri yang disesuaikan dengan kondisi Lemkari.
3. Mengadakan barang-barang inventaris Lemkari
4. Membantu Ketua Bidang Dana merencanakan untuk mencari
Sumber Dana bagi Pembiayaan kegiatan Operasional Organisasi.
5. Mengkoordinir bidang-bidang usaha yang dapat membantu
mendapatkan dana untuk kegiatan organisasi.
6. Mengatur dan mengawasi penggunaan dana organisasi
21. Bidang Umum
1. Mewakili Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan
2. Membantu Ketua Umum menyusun dan menjabarkan secara
rinci program kerja yang menyangkut bidang umum.
3. membantu Ketua Umum dalam menjalankan dan mengawasi pelaksanaan
program kerja di bidang umum.
22. Seksi-seksi
Diangkat untuk membantu dan
melaksanakan tugas sesuai dengan seksi masing-masing
Bidang Tugas:
1. Membantu tugas Ketua Umum
2. Membantu Ketua Bidang menurut perbidangan
masing-masing seksid alam menyusun dan menjabarkan program kerja seksi
masing-masing.
3. Mengikuti perkembangan keadaan bidang-bidang secara
terus-menerus dan menganalisa serta membuat perkiraan keadaan tentang sebab
akibat dari perkembangan keadaan tersebut.
4. memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada
pengurus pengda tentang langkah-langkah yang perlu diambil menurut seksi
masing-masing.
5. Melaksanakan tugas-tugas rutin masing-masing seksi.
6. Bertanggung jawab kepada Ketua Umum atau Ketua Bidang
yang ditunjuk / ditugaskan sebagai Koordinator dari seksi yang bersangkutan.
Jakarta, November 2002
Disusun oleh:
Sekretaris Umum,
Sekretaris Umum,
(Rudy Gunarto)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus