Kamis, 04 April 2013

PB. Lemkari 2




JOB DESCRIPTION





JOB DESCRIPTION
PENGURUS BESAR LEMBAGA KARATE-DO INDONESIA

1.      KETUA UMUM
Memimpin organisasi Lemkari sesuai ketentuan AD/ART/ Peraturan Teknik, serta kebijaksanaan yang akan dituangkan dalam bentuk peraturan organisasi atau keputusan-keputusan lainnya.
Bidang Tugas:
1.      Memimpin organisasi PB Lemkari dan bertanggung jawab kepada Kongres.
2.      Mewakili organisasi keluar dalam lingkup nasional maupun Internasional
3.      Memimpin rapat-rapat PB. Lemkari
4.      Mengarahkan, membimbing dan mengawasi pelaksanaan program kerja PB. Lemkari
5.      Dalam keadan berhalangan, Ketua Umum dapat menunjuk ketua lainnya secara tertulis untuk mewakili dalam melaksanakan suatu tugas.

2.      KETUA HARIAN
1.      Mewakili Ketua Umum  Apabila Ketua Umum Berhalangan
2.      Membantu Ketua Umum dalam menjalankan organsiasi
3.      Mengkoordinir pelaksanaan rapat-rapat rutin dan khusus
4.      Bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan kesekretariatan secara day by day
5.      melakukan monitoring terhadap aktivitas pengda-pengda se ndonesia
3.      KETUA DEWAN GURU / MSH
Adalah anggota Majelis Sabuk Hitam Lemkari yang didasari oleh Sumpah Karate dan Sapta Prasetya Karate dengan tingkatan minimal DAN VI dan dipilih dalam Rapat Dewan Guru Lemkari yang diadakan untuk itu.
Bidang Tugas:
1.      Membantu Ketua Umum dalam menyusun, menyebarkan, menjalankan dan mengawasi pelaksanaan Program Kerja khususnya di bidang teknik perkaratean.
2.      Bertanggung jawab terhadap perkembangan teknik perkaratean Lemkasi se Indonesia.
3.      Mengadakan Pembinaan Teknik dan Mental kepada anggota Majelis Sabuk Hitam Lemkari Se Indonesia.
4.      merumuskan kebijakan-kebijakan dalam melaksanakan aktivitas pengembangan karate seperti: Gashuku, Ujian Kenaikan Tingkat maupun Pertandingan-pertandingan Karate.
5.      Memberikan masukan terhadap perkembangan teknik perkaratean dalam lingkup Nasional maupun Internasional.
6.      Membantu menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul di antara sesama anggota Majelis Sabuk Hitam Lemkari.





4.      WAKIL KETUA DEWAN GURU / MSH
Adalah anggota Majelis Sabuk Hitam Lemkari yang didasari oleh Sumpah Karate dan Sapta Prasetya Karate Lemkari dengan tingkatan minimal DAN VI dan dipilih dalam rapat Dewan Guru Lemkari yang diadakan untuk itu.
Bidang tugas:
1.      Mewakili Ketua Dewan Guru / MSH apabila berhalangan.
2.      Membantu Ketua Dewan Guru / MSH di dalam menjalankan tugasnya.
3.      Membantu mengkoordinasikan aktivitas kerja tiap seksi yang berhubungan dengan masalah teknik perkaratean.

5.      KETUA BIDANG DANA
Adalah juga Pengurus Harian yang memberikan pengabdian dan bertanggung jawab terhadap Penggalangan Dana bagi Operasional Organisasi
Bidang Tugas:
1.      Mewakili Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan
2.      Membantu Ketua Umum dalam menyusun dan menjabarkan secara rinci program kerja menyangkut pendanaan organisasi.
3.      Membantu Ketua Umum dalam menjalankan dan mengawasi pelaksanaan program kerja di bidang Dana Organisasi.
4.      Membuat perencanaan untuk penggalian sumber-sumber dana bagi kegiatan operasional organisasi.
5.      Mengupayakan usaha-usaha yang menghasilkan pemasukan yang tetap ke dalam kas organisasi.
6.      Mengkoordinir aktivitas kerja Bendahara Umum dan para pembantunya.

6.      KETUA BIDANG ORGANISASI
Adalah anggota Pengurus Harian yang memberikan pengabdian dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengembangan organisasi Lemkari.
Bidang Tugas:
1.      Mewakili Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan
2.      Membantu Ketua Umum dalam Menyusun dan Menjabarkan secara rinci program kerja menyangkut bidang pengembangan organisasi.
3.      Membantu ketua umum dalam menjalankan dan mengawasi pelaksanaan program kerja pada bidang organisasi.
4.      Mengadakan pembinaan terhadap perkembangan pengurus cabang dan pengurus ranting baik secara umum maupun khusus.
5.      Membina dan meningkatkan hubungan dengan Badan / Induk Organisasi olahraga karate lainnya.
6.      Mengawasi aktifitas kepengawasan organisasi LEMKARI di pengda-pengda.

7.      KETUA BIDANG KADERISASI
1.      Mensosialisasikan Aktifitas dan eksistensi LEMKARI
2.      Memperkenalkan LEMKARI sebagai olahraga bela diri dalam spectrum yang luas ke masyarakat umum.
3.      Membangun citra organisasi yang positif dan populer di tengah masyarakat

8.      KETUA BIDANG LUAR NEGERI
1.      Menjalin hubungan kerja sama dengan Perwakilan LEMKARI di luar negeri dan perguruan-perguruan karate di luar negeri baik yang beraliran shotokan maupun yang beraliran lain.

9.      KETUA BIDANG HUBUNGAN DAERAH
1.      Mengkoordinasikan kegiatan Pengda LEMKARI di daerah
2.      Membina dan mengembangkan potensi karateka LEMKARI di daerah-daerah, khususnya para MSH.
3.      Melakukan kerja sama dengan perguruan-perguruan, baik yang beraliran shotokan, maupun yang beraliran lain di dalam negeri.

10. KETUA BIDANG HUKUM
1.      Memberikan pertimbangan hukum terhadap persoalan-persoalan organisasi baik internal maupun eksternal.
2.      Memberikan bantuan hukum yang diperlukan baik kepada organisasi maupun terhadap pribadi anggota LEMKARI.

11. KETUA BIDANG IPTEK KARATE
1.      Memberikan bantuan hukum yang sistematis dan berkesinambungan yang bertujuan memperluas spectrum para karateka khususnya di bidang ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

12. KETUA BIDANG LITBANG
1.      Melakukan Inward Looking, kajian, penelitian, dan analisa yang diperlukan bagi kepentingan pengembangan dan eksistensi organisasi.
2.      Melakukan Outward Looking, Mengkaji perubahan-perubahan lingkungan luar organisasi, guna melakukan adaptasi dan penyesuaian-penyesuaian terhadap perubahan-perubahan yang berlangsung.

13. KETUA BIDANG PENGAWASAN
1.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan organisasi yang berlangsung.
2.      Melakukan Pengawasan terhadap Keuangan Organisasi

14. KETUA BIDANG KEAMANAN
1.      Bertanggung jawab terhadap kegiatan Operasional organisasi
2.      bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan terhadap kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan.

15. KETUA BIDANG DISIPLIN KARATE
1.      Bertanggung jawab di dalam penegakan aturan-aturan, disiplin dan tradisi Karate di jajaran kepengurusan, khususnya bagi para Majelis Sabuk Hitam.



16. KETUA BIDANG THE MARTIAL ARTS OF THE EMPTY HAND
1.      Bertanggung jawab meningkatkan peranan Olahraga Karate, yang merupakan salah satu cabang dari suatu Budaya menjadi suatu Gerakan Budaya, yang akan mampu menambah wawasan bagi para anggota maupun masyarakat umum.
2.      Senantiasa membawa dan mengikutsertakan perguruan LEMKARI di dalam merencakan dan menyelenggarakan seminar tentang masalah-masalah kebudayaan.

17. KETUA BIDANG TEKNIK
1.      Bertanggung jawab untuk senantiasa memberikan: Pandangan, nasehat dan bimbingan kepada para pelatih dan wasit / juri mengenai perkembangan teknik perkaratean yang telah dan akan terjadi, baik di tingkat regional maupun internasional.
2.      Membuat standarisasi teknik karate untuk para Pelatih Ranting di seluruh Pengda.
3.      Membuat program-program penataran yang sistematis dan berkesinambungan, guna mempertahankan dan meningkatkan kualitas para pelatih dan wasit / juri.

18. KETUA BIDANG KOMUNIKASI
1.      Bertanggung jawab menginformasikan dan mengkomunikasikan kebijakan-kebijakan dan kegiatan organisasi baik internal maupun eksternal.
2.      Menjalin hubungan yang komunikatif dengan kalangan pers, lembaga-lembaga terkait, dan masyarakat luas.
3.      Bertanggung jawab mengkomunikasikan kegiatan-kegiatan rutin maupun khusus yang diselenggarakan oleh PB. LEMKARI pada para pengurus, Dewan Guru, MSH, dan para anggota.

19. SEKRETARIAT UMUM
Adalah anggota Lemkari yang juga Pengurus Harian yang memberikan pengabdian dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kesekretariatan
Bidang Tugas:
1.      Mewakili Ketua Umum apabila berhalangan
2.      Membantu Ketua Umum dan Ketua-ketua bidang dalam menjalankan tugasnya.
3.      Membantu mengkoordinasikan tap-tiap bidang
4.      Menyelenggarakan dan Menertibkan Administrasi Organisasi
5.      Mengelola barang-barang inventaris organisasi
6.      Memimpin kegiatan kesekretariatan
7.      Mendampingi Ketua Umum di dalam menjalankan tugasnya.

20. BENDAHARA UMUM
1.      Membantu Ketua Umum dan Ketua Bidang dalam melaksanakan tugasnya
2.      Mengelola dana organisasi sesuai dengan kebijaksanaan yang digariskan oleh PB. Lemakri yang disesuaikan dengan kondisi Lemkari.
3.      Mengadakan barang-barang inventaris Lemkari
4.      Membantu Ketua Bidang Dana merencanakan untuk mencari Sumber Dana bagi Pembiayaan kegiatan Operasional Organisasi.
5.      Mengkoordinir bidang-bidang usaha yang dapat membantu mendapatkan dana untuk kegiatan organisasi.
6.      Mengatur dan mengawasi penggunaan dana organisasi

21. Bidang Umum
1.      Mewakili Ketua Umum apabila Ketua Umum berhalangan
2.      Membantu Ketua Umum menyusun dan menjabarkan secara rinci program kerja yang menyangkut bidang umum.
3.      membantu Ketua Umum dalam menjalankan dan mengawasi pelaksanaan program kerja di bidang umum.

22. Seksi-seksi
Diangkat untuk membantu dan melaksanakan tugas sesuai dengan seksi masing-masing
Bidang Tugas:
1.      Membantu tugas Ketua Umum
2.      Membantu Ketua Bidang menurut perbidangan masing-masing seksid alam menyusun dan menjabarkan program kerja seksi masing-masing.
3.      Mengikuti perkembangan keadaan bidang-bidang secara terus-menerus dan menganalisa serta membuat perkiraan keadaan tentang sebab akibat dari perkembangan keadaan tersebut.
4.      memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada pengurus pengda tentang langkah-langkah yang perlu diambil menurut seksi masing-masing.
5.      Melaksanakan tugas-tugas rutin masing-masing seksi.
6.      Bertanggung jawab kepada Ketua Umum atau Ketua Bidang yang ditunjuk / ditugaskan sebagai Koordinator dari seksi yang bersangkutan.


Jakarta,  November 2002
Disusun oleh:
Sekretaris Umum,


(Rudy Gunarto)

1 komentar: